Pengumuman:
Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 125 Tahun 2014 telah diperbaharui menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 31 Tahun 2015 tautan.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen KKP No.922/SJ/KP.710/X/2014 Tentang Ketentuan Jam Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka jam pelayanan IPHP menjadi sebagai berikut :
Senin s.d Kamis :07.00 WIB - 15.00 WIB
(Istirahat Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB)
Jumat: 07.00 WIB-15.30 WIB
(Istrahat Pukul 11.45 WIB-12.45 WIB)